Banyuwangi – Ribuan botol minuman keras (miras) berbagai merek dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi dalam upaya menjaga ketertiban menjelang bulan suci Ramadan. Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Jalan Agung Suprapto Nomor 63, Kamis (27/02/2025).
Sebanyak 1.731 botol miras yang dimusnahkan merupakan barang bukti dari berbagai perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Barang bukti tersebut berasal dari hasil operasi penertiban yang dilakukan oleh aparat penegak hukum selama beberapa bulan terakhir.
Selain minuman keras, pemusnahan juga mencakup barang bukti lainnya seperti Narkotika Sabu seberat 435,656 gram, 8 butir ekstasi, 1.459 butir Pil Trihexyphenidyl, 1.853 butir Pil Tramadol, serta berbagai alat dan barang lain yang terkait dengan tindak pidana.
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kepala Kejari Banyuwangi, Suhardjono, yang diwakili oleh Kasi PAPBB, Putu Oka S. Atmaja. Dalam pemusnahan tersebut, juga dihadiri oleh sejumlah pihak, diantaranya Kabid dan Kasubid P2P (Pelayanan Pencegahan dan Pengendalian Penyakit) Dinas Kesehatan Banyuwangi, dr. Andriyani dan Masfufah, Perwakilan Polresta Banyuwangi dari Satresnarkoba, Bripka Anang Widada, serta pejabat Kejaksaan Negeri Banyuwangi.
"Pemusnahan ini adalah kegiatan rutin yang merupakan bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana sebagai eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," kata Kasi PAPBB, Putu Oka S. Atmaja.
Pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen Kejaksaan dalam mendukung penegakan hukum serta menjaga ketertiban masyarakat, terutama menjelang bulan suci Ramadan.
Upaya ini juga bertujuan untuk menekan peredaran minuman keras yang kerap menjadi pemicu tindak kriminalitas dan gangguan ketertiban di masyarakat.
Kejari Banyuwangi mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran barang terlarang. Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku serta mewujudkan suasana Ramadan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat.
Untuk diketahui pemusnahan yang dilakukan menjelang bulan Ramadan juga dilakukan pemusnahan sejumlah barang bukti lain, seperti timbangan, buku rekening, bungkus rokok, sedotan plastik, kardus, handphone, alat hisap/bong, alat suntik, tas, dompet, pakaian, ATM, kartu remi, senjata api, selongsong kaliber, kunci, dan sepatu juga turut dimusnahkan.
"Kami akan terus berupaya menjaga ketertiban dan keamanan, serta bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mewujudkan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua warga," pungkasnya.