Gesah.co.id- KPU Banyuwangi merampungkan verifikasi faktual tahap pertama dukungan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) tingkat kabupaten untuk kepentingan Pemilu 2024.
Tahapan verifikasi faktual itu telah berlangsung mulai tanggal 6 - 26 Februari 2023. KPU Banyuwangi berhasil merampungkan sesuai jadwal yang ditentukan.
"Tahapan verifikasi administrasi maupun verifikasi faktual telah tuntas di hari terakhir. Kemudian hari ini merupakan rekapitulasi dari hasil verfak," ujar Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknis Penyelenggara, Ari Mustofa, Senin (27/2/2023).
Ari mengatakan, dari hasil verifikasi faktual kesatu bakal calon anggota DPD RI Pemilu 2024 itu terdapat 15 bakal calon dari Banyuwangi. Dari 15 bacalon tersebut KPU Banyuwangi kebagian 1.067 sampel dukungan.
"Jumlahnya bervariasi, ada yang hanya 2 sampel di satu bacalon DPD, dan 355 sampel di bacalon yang lain. Karena bervariasi, tentunya tingkat pengerjaannya berbeda. Tapi sudah kita selesaikan 100 persen," ujarnya.
Rekapitulasi hasil verifikasi faktual kesatu bacalon anggota DPD tingkat kabupaten tersebut, KPU Banyuwangi melibatkan Liaison Officer (LO) para bakal calon anggota DPD dan Bawaslu Banyuwangi.
"Sudah kita sampaikan perolehan hasilnya dan semua menerima. Jadi, tidak ada protes dari para peserta yang hadir," kata Ari menambahkan.
Ari mengatakan, verifikasi faktual dilakukan untuk membuktikan kebenaran identitas pendukung dan kebenaran dukungan dari bakal calon anggota DPD RI.
"Verifikasi itu kan kita bisa mengetahui benar tidak identitas ini dengan orangnya, kemudian orang itu benar - benar mendukung bakal calon tersebut atau tidak," jelasnya.
Setelah tahapan verifikasi faktual di tingkat kabupaten itu rampung, selanjutnya akan dilakukan rekapitulasi di KPU Provinsi apakah syarat mendaftar jadi bacalon anggota DPD sudah lengkap atau masih perlu perbaikan.
"Waktu perbaikan tentunya setelah dilakukan rekapitulasi di tingkat provinsi. Setelahnya akan ada verifikasi administrasi perbaikan kedua, dan akan ada verifikasi faktual kedua," cetusnya.
Ketika tahapan kedua itu tuntas, baru akan diketahui siapa yang punya tiket untuk mendaftar jadi calon anggota DPD RI atau tidak. Sehingga bacalon yang dinyatakan telah terverifikasi faktual berhak untuk mendaftarkan diri sebagai calon DPD.
"Namun sebaliknya, jika di verifikasi faktual pertama dan kedua dinyatakan tidak memenuhi syarat. Maka yang bersangkutan tidak bisa mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD," pungkasnya.