Bayi dirawat di RSUD Blambangan.
Gesah.co.id- Bayi perempuan yang dibuang orang tuanya di warung kopi di Banyuwangi rencananya akan dirawat oleh sang kakek.
Rencana itu mengemuka setelah polisi mengungkap identitas kedua orang tua bayi tersebut. Ibu-bapak bayi telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolresta Banyuwangi.
Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana Banyuwangi Henik Setyorini mengatakan, dinsos telah melakukan asesmen kepada kedua orang tua bayi dan keluarganya.
Salah satu poin dari asesmen itu, yakni menilai kelayakan sang bayi untuk dirawat oleh keluarga orang tuanya.
Itu dilakukan karena pihak keluarga berkeinginan agar bayi yang kini berusia dua pekan itu bisa dibawa pulang.
"Kemarin waktu teman-teman dari dinsos ke lokasi, ada pernyataan seperti itu. Informasi sementara, kakeknya yang akan merawat," ujar Henik, Selasa (7/3/2023).
Namun sebelum menyerahkan sang bayi ke keluarga orang tuanya, dinsos akan memastikan kelayakannya. Bayi itu harus layak untuk dirawat oleh mereka. Kelayakan yang dimaksud mulai dari kondisi ekonomi dan sebagainya.
"Harus dipastikan yang terbaik untuk bayi. Juga harus sesuai dengan regulasi," tambah dia.
Dengan terungkapnya identitas orang tua dan keluarga bayi, proses perawatan bayi yang rencananya akan dibawa ke UPT Perlindungan dan Pelayanan Sosial Asuhan Balita milik Dinas Sosial Jatim di Sidoarjo akan ditunda.
Dinsos masih akan menunggu hasil asesmen untuk memutuskan hal tersebut. Bila hasil asesmen memungkinkan bayi untuk dirawat sang kakek, proses itu bakal dibatalkan.
Hanik menyebut, kondisi bayi tersebut dalam kondisi baik selama dirawat di RSUD Blambangan, Banyuwangi. Ia dirawat oleh tenaga kesehatan dan diberi susu formula untuk kebutuhan asupan setiap harinya.
Sekadar informasi, kasus pembuangan bayi itu terjadi pada 21 Februari 2023. Bayi dibuang orang tuanya sekitar pukul 01.00 WIB, dua jam setelah dilahirkan.
Bayi diletakkan di meja warung kopi yang telah tutup di Jalan Adi Sucipto, Kecamatan Banyuwangi.
Setelah dua pekan menyelidiki kasus itu, polisi akhirnya menangkap pasangan suami-istri pembuang bayi. Mereka adalah MAA (27) dan YPS (25), warga Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar, Kabupaten Banyuwangi.
Hasil interogasi menyebut, bayi itu dibuang karena sang orang tua merasa terbebani. Penyebabnya, mereka memiliki anak berusia 10 bulan.
"Karena masih mempunyai anak di bawah umur, 10 bulan, sehingga anak yang baru lahir ini [dianggap] menjadi beban [ekonomi]," kata Kapolresta Banyuwangi Kombes Deddy Foury Millewa, Senin (6/3/2023).
Keduanya dijerat dengan pasal 305 KUHP atau pasal 307 KUHP jo pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan.