.jpeg)
Gesah.co.id – Camat Pesanggaran, Banyuwangi,
Jawa Timur, Didik Eko Wahyudi, S.Pd, bergerak cepat mengambil langkah preventif
guna mencegah praktik Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah kerjanya.
Langkah strategis ini diambil menyusul insiden maut yang menewaskan seorang
penambang ilegal akibat tertimbun longsor pada Sabtu (5/9/2026) lalu.
Secara administratif, lokasi lubang tambang
emas ilegal tersebut masuk ke dalam wilayah Desa Sumberagung, Kecamatan
Pesanggaran. Ironisnya, lokasi itu sebenarnya merupakan area yang telah
mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) resmi dari Menteri
Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) untuk PT Bumi Suksesindo (PT BSI).
Dalam insiden longsor tersebut, dari total
empat orang penambang emas ilegal, tiga dinyatakan berhasil selamat. Mereka
adalah Rendi Cahyono, warga Desa Kebaman, Kecamatan Srono, Joko Cahyono Heru
Wahyudi, warga Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran, dan Budiono, warga Desa
Pesanggaran, Kecamatan Pesanggaran.
Namun nahas, satu orang penambang lainnya
atas nama Sudarto alias Kancil, warga Desa Sumbermulyo, Kecamatan Pesanggaran,
ditemukan dalam kondisi meninggal dunia setelah tertimbun material longsoran.
Merespons kejadian tersebut, Camat
Pesanggaran menegaskan bahwa pihak kecamatan kini tengah memperkuat lini
koordinasi dengan berbagai elemen struktural di tingkat bawah maupun vertikal.
"Kami melakukan koordinasi dengan
Kades dan jajaran Forpimka (Forum Pimpinan Kecamatan) terkait, untuk
sosialisasi dan pencegahan," ujar Camat Pesanggaran, Didik Eko Wahyudi,
S.Pd, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, pihak pemerintah daerah
sebenarnya sudah berulang kali memberikan peringatan keras terkait bahaya
penambangan emas ilegal. Kendati demikian, dia mengakui bahwa tindakan represif
berupa razia besar-besaran memang belum pernah digelar sejak dirinya resmi
menjabat.
"Karena saya masih baru, saya tidak
tahu (kebijakan) pemerintah sebelumnya. Tetapi kami mementingkan pembinaan
berkelanjutan," tandas Didik.
Upaya pencegahan dan edukasi secara masif
ini dinilai sangat penting dilakukan. Selain karena praktik PETI melanggar
hukum dan bertaruh nyawa akibat mengabaikan faktor keselamatan.
Keberadaan tambang emas ilegal di dalam
wilayah PPKH PT BSI tersebut secara nyata merugikan iklim investasi daerah.
Khususnya bagi pelaku usaha selaku pemegang izin resmi dari pemerintah. (*)
