Home / Politik

DPRD-Pemkab Banyuwangi Sahkan Raperda BUMD jadi Perda

DPRD-Pemkab Banyuwangi Sahkan Raperda BUMD jadi Perda

Raperda BUMD disahkan menjadi Perda di sidang Paripurna DPRD Banyuwangi, Jumat (3/2/2023).

Gesah.co.id- Setelah melewati pembahasan yang cukup panjang, Banyuwangi akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang Badan Usaha Milik daerah (BUMD).


Aturan berkenaan BUMD tersebut telah resmi disahkan dari Raperda menjadi Perda di sidang Paripurna DPRD Banyuwangi, Jumat (3/2/2023).


Pengesahan Raperda BUMD ditandai dengan penandatanganan dokumen yang dilakukan antara Bupati Banyuwangi dan Pimpinan DPRD.


DPRD Banyuwangi melalui juru bicaranya, Ficky Septalinda menyampaikan, Raperda tentang BUMD ini merupakan inisiatif DPRD. 


Hal ini merujuk pada Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.


Tujuannya mendorong pemerintah daerah agar memanfaatkan peluang, menggali serta mengelola potensi daerah di berbagai bidang.


"Seperti pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan dan memanfaatkan kawasan strategis lain seperti pelabuhan dan bandar udara, serta mencari sumber-sumber pendapatan lain diluar pajak," katanya.


Keberadaan BUMD tersebut diharapkan bisa menyumbang pendapatan asli daerah sebanyak mungkin. Sehingga bisa membantu pembangunan dan perekonomian daerah.


"Endingnya diharapkan Banyuwangi bisa terus berkembang, tambah maju, masyarakat tambah makmur, adil dan sejahtera, dapat segera terwujud," ungkapnya.


Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani mengatakan, pembentukan perda tentang BUMD ini diharapkan dapat terlaksana secara maksimal untuk menggali potensi daerah.


Sebab, perda tersebut merupakan dasar hukum bagi pemerintah dalam upaya meningkatkan daya saing daerah.


"Keberadaan produk hukum ini semoga dapat meningkatkan PAD yang pada gilirannya akan bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Banyuwangi," ujarnya.