Gesah.co.id- Kasus kekerasan seksual pada anak kembali terjadi di Banyuwangi. Kali ini terjadi di Kecamatan Bangorejo.
Korbannya sebut saja bunga umur 11 tahun. Gadis kelas 5 SD ini dibuat mabuk lalu dicabuli oleh pria berinisial AS (19).
Bahkan setelah dicabuli, gadis ini ditinggal di pinggir jalan. Dia ditemukan warga lalu diantar ke Polsek Bangorejo.
Kapolsek Bangorejo, AKP Sutarkam mengatakan dari situlah kasus ini kemudian terungkap.
Polisi melihat adanya bercak darah pada celana korban. Karena curiga polisi menanyai korban.
"Setelah diketahui identitasnya kami memanggil orang tua gadis ini," kata AKP Sutarkam.
Terungkap sebelum ditemukan di pinggir jalan, gadis ini bertemu dengan AJS (19).
Mereka ini baru saja kenal lewat aplikasi Tik-Tok. Menjalin komunikasi lalu janjian untuk bertemu.
Korban dijemput di dekat rumahnya secara diam-diam. Lalu diajak jalan-jalan, Selasa (21/2/2023) sekira pukul 13.00 WIB.
Di jalan pemuda ini lalu membeli arak. Setelahnya AJS membawa korban ke rumahnya untuk dipaksa minum arak bersama.
Setelah meneguk 4 gelas, korban mabuk. Oleh AJS korban lalu ditidurkan di kamarnya.
"Dalam keadaan tidak sadar, pelaku mencabuli mencabuli korban," tegasnya.
Setelah kejadian, AJS sempat melarikan diri. Kurang lebih 4 hari dia buron. Tepat pada 25 Februari 2023 dia berhasil ditangkap.
"Pelaku kami tangkap di rumahnya," tegas Sutarkam.
Pelaku sudah ditetapkan tersangka. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 1 dan 2 Jo pasal 76D UU RI no. 35/2014 diubah dengan UU RI no. 1/2016 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman kurungan maksimal 12 tahun penjara," tandasnya.