GESAH.co.id - Kejaksaan Negeri Banyuwangi telah menyetorkan uang tunai yang cukup fantastik ke Kas Negara. Uang tunai itu, senilai Rp 1,3 miliaran lebih atau tepatnya Rp 1,357,315,445. Uang tersebut merupakan hasil pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di tahun 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Suhardjono melalui Kasi Intelijen Rizky Septa Kurniandhi memaparkan, jika PNBP yang didapat merupakan hasil beberapa penyelesaian di tahun 2023.
Diantaranya, hasil penjualan barang rampasan untuk negara senilai Rp 118,8 juta dan pendapatan kejaksaan, peradilan lainnya senilai Rp 32,6 juta, pendapatan denda pelanggar lalu lintas senilai Rp 613,3 juta, pendapatan sewa tanah dan gedung senilai Rp 23,8 juta, pendapatan ongkos perkara senilai Rp 15,6 juta, dan pendapatan dari uang tindak pidana korupsi yang senilai Rp 186,7 juta.
"Ada juga pendapatan dari hasil penjualan peralatan dan mesin senilai Rp 259,8 juta, pendapatan denda tindak pidana lainnya senilai Rp 259,8 juta, pendapatan uang sitaan dari tindak pidana senilai Rp 53,4 juta dan penerimaan kembali uang belanja pegawai dari tahun lalu senilai Rp 21,9 juta," papar Rizky.
Penyetoran uang ke kas Negara ini, terang Kasi Intelijen, tentunya berkat kerja seluruh tim di Kejaksaan Negeri Banyuwangi. Dimana dilakukan oleh seluruh bidang, baik bidang intelijen, Pidum, Pidsus hingga bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R).
"Tentunya atas kerja tim semuanya bidang, makanya capaian dan pengembalian PNBP cukup banyak hingga mencapai Rp 1,3 miliar lebih," jelas Rizky.
Kasi Intelijen Kejari Banyuwangi menambahkan, nantinya di tahun 2024 tentunya akan lebih ditingkatkan.
"Kita usahakan tahun 2024 lebih tinggi dibandingkan tahun 2023 lalu," harapnya.(*)