Gesah.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi terus menggelar Kultum di Masjid Kejaksaan. Kali ini kultum di isi oleh anggota MUI Banyuwangi, Drs. H. Nur Chozin, SH.MH.
Dalam kultum tersebut, juga diikuti langsung Kajari Banyuwangi, Suhardjono, SH.MH bersama sejumlah kasi, pegawai dan honorer. Bahkan sejumlah masyarakat umum sebanyak 40 orang.
Dalan ceramah itu, hukum waris dalam Islam didasarkan pada beberapa ayat dalam Al-Quran dan hadis Nabi Muhammad SAW.
Berikut adalah materi mengenai hukum waris Islam beserta dalil dan rincian pembagian bagi setiap ahli waris:
Dalil:
1. Surah An-Nisa ayat 11:
"Allah memerintahkanmu mengenai (pembagian waris) anak-anakmu; bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan."
2. Surah An-Nisa ayat 12:
"Dan jika anak-anak perempuan ada lebih dari dua, maka bagi mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika hanya satu, maka baginya separuh. Dan bagi kedua orang tuanya masing-masing 1/6 dari harta yang ditinggalkan, jika dia mempunyai anak. Jika dia tidak mempunyai anak dan orang tuanya menjadi ahli warisnya, maka ibunya mendapatkan seperempat. Dan jika dia mempunyai saudara, maka ibunya mendapatkan seperenam. Semua itu sesudah dipenuhi wasiat yang ditinggalkan (jika ada) dan (juga sesudah dipenuhi) utang."
3. Hadis Nabi Muhammad SAW: "Sesungguhnya Allah telah menentukan bagian bagi setiap ahli waris yang berhak menerima. Jika ada orang yang berhak menerima, maka janganlah dia meninggalkan wasiat. Allah lebih berhak mengatur bagian (warisan) tersebut."
Rincian Pembagian:
Berdasarkan dalil-dalil di atas, berikut adalah rincian pembagian harta warisan dalam Islam:
1. Suami: Jika istri meninggal dan tidak memiliki keturunan, suami mendapatkan 1/2 dari harta warisan.
2. Istri: Jika suami meninggal dan tidak memiliki keturunan, istri mendapatkan 1/4 dari harta warisan.
3. Anak Laki-laki: Anak laki-laki mendapatkan bagian 2 kali lipat dari bagian anak perempuan. Jadi, jika ada satu anak laki-laki dan satu anak perempuan, bagian anak laki-laki adalah 2/3 dan anak perempuan adalah 1/3.
4. Anak Perempuan: Anak perempuan mendapatkan bagian setengah dari bagian anak laki-laki. Jadi, jika ada satu anak laki-laki dan dua anak perempuan, bagian anak laki-laki adalah 1/2 dan setiap anak perempuan adalah 1/4.
5. Orang tua: Jika pewaris memiliki anak, setiap orang tua mendapatkan 1/6 dari harta warisan. Jika tidak ada anak dan hanya orang tua yang menjadi ahli warisnya, ibu mendapatkan 1/3.
6. Saudara Kandung: Jika tidak ada anak, orang tua, atau suami/istri, dan hanya ada saudara kandung yang menjadi ahli waris, saudara kandung mendapatkan bagian setengah dari harta warisan.
7. Saudara Sepersusuan: Jika tidak ada ahli waris dari keluarga inti, maka saudara sepersusuan dapat menerima bagian dengan persetujuan tertentu.
Pembagian harta warisan dalam Islam dilakukan berdasarkan prinsip kesetaraan dan keadilan, sehingga setiap ahli waris menerima bagian yang sesuai dengan ketentuan agama. Adapun bagian masing-masing ahli waris dapat bervariasi tergantung pada kehadiran ahli waris lain dan ketentuan hukum waris yang berlaku.(*)