Home / Nasional

Melampaui Kewajiban Regulasi, PT BSI Siapkan 2.016 Hektare Lahan Kompensasi untuk Negara

Melampaui Kewajiban Regulasi, PT BSI Siapkan 2.016 Hektare Lahan Kompensasi untuk Negara

Gesah.co.id – Sebagai bentuk komitmen nyata dalam menjaga kelestarian lingkungan, operator tambang emas PT Bumi Suksesindo (PT BSI) terus merealisasikan penyerahan Lahan Kompensasi (Lakom) kepada pemerintah. Perusahaan yang beroperasi di Gunung Tumpang Pitu, Desa Sumberagung, Kecamatan Pesanggaran, Banyuwangi ini tercatat menyerahkan Lakom terluas di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2010, PT BSI yang memegang Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) seluas 992 hektare di Banyuwangi, diwajibkan menyediakan Lakom minimal dua kali lipat atau 1.984 hektare. Hal ini dikarenakan kawasan hutan di Provinsi Jawa Timur masih kurang dari 30 persen dari luas daratan.

Proses serah terima Lakom dalam kondisi Clear and Clean serta sudah direboisasi ini dilakukan secara bertahap. Tahap pertama dilakukan di Bondowoso, Jawa Timur seluas 100,32 hektare pada 21 September 2020.

Disusul tahap kedua di Sukabumi, Jawa Barat seluas 857,26 hektare pada 9 September 2021, dan tahap ketiga kembali di Bondowoso seluas 215,66 hektare pada 12 Oktober 2021. Terbaru, tahap keempat seluas 430,4 hektare di Kabupaten Sukabumi resmi diserahkan kepada Dirjen PDASRH KLHK, Ir. Dyah Murtiningsih, M.Hum, pada 15 September 2022.

PT BSI memastikan lahan yang diserahkan memiliki kualitas lingkungan yang baik. Di wilayah Bondowoso, perusahaan menanam komoditas jati, pinus, sengon, hingga berbagai tanaman buah. Hasil penilaian tim KLHK dan Perhutani pada September 2021 di enam kecamatan (Botolinggo, Cermee, Klabang, Prajekan, Taman Krocok, dan Tegal Ampel) menunjukkan keberhasilan luar biasa dengan tingkat pertumbuhan mencapai 100 persen.

Kondisi serupa juga terlihat pada Lakom di Sukabumi, Jawa Barat. Sebelum serah terima, tim gabungan dari Dinas Kehutanan Jabar, BPDASHL, dan Perhutani melakukan penilaian lapangan terhadap tanaman jati, rimba campur, dan pinus. Hasilnya, lahan dinyatakan dalam kondisi sehat dan memenuhi standar keberhasilan reboisasi di atas batas minimal 75 persen.

Langkah PT BSI ini menjadi bukti bahwa perusahaan tambang dapat berjalan beriringan dengan upaya pemulihan ekosistem dan perluasan kawasan hutan di Indonesia, khususnya di Pulau Jawa. (*)