Home / Politik

Sah! Jumlah Dapil di Banyuwangi Diputuskan jadi 8

Sah! Jumlah Dapil di Banyuwangi Diputuskan jadi 8

Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknik Penyelenggara, Ari Mustofa.

Gesah.co.id- KPU memutuskan jumlah daerah pemilihan (dapil) di Banyuwangi resmi berubah dari 5 menjadi 8 dapil. Sementara kursi DPRD tetap berjumlah 50 seperti Pemilu 2019.


Hal itu diputuskan KPU RI dalam Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Dapil dan Alokasi Kursi DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten kota dalam Pemilu 2024 yang ditetapkan 6 Februari 2023.


"Benar sudah diputuskan dalam PKPU bahwa jumlah dapil berubah jadi 8 sementara jumlah kursi DPRD Banyuwangi masih sama yakni 50 kursi," ujar Komisioner KPU Banyuwangi Divisi Teknik Penyelenggara, Ari Mustofa, Selasa (7/2/2023).


Ari menyebut, sebelumnya KPU Banyuwangi telah mengusulkan ke KPU RI tiga rancangan penataan dapil pada Pemilu 2024 sesuai masukan dari partai politik, warga dan ormas.


Tiga skenario itu membagi 25 kecamatan di Banyuwangi menjadi beberapa dapil yang berbeda-beda. Pada rancangan pertama, jumlah dapil ditetapkan sama dengan pemilu sebelumnya, yakni 5 dapil.


Pada rancangan kedua, jumlah dapil ditambah menjadi 6 dapil. Sementara rancangan ketiga disusun dengan jumlah dapil yang lebih banyak, yakni jadi 8.


"Melalui proses rancangan yang kami usulkan ke KPU RI, ternyata yang dipakai adalah rancangan 8 dapil. Itu tertuang dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2023, sesuai salinan surat keputusan dari KPU RI yang sudah kami terima hari ini," jelas Ari.


Berdasarkan PKPU Nomor 6 Tahun 2023 itu, tidak ada perubahan untuk alokasi kursi DPRD Banyuwangi. Hanya saja daerah pemilihan yang bertambah jadi 8 dapil.


Dapil Banyuwangi 1, memiliki jatah 6 kursi, meliputi Kecamatan Kabat, Kecamatan Glagah dan Kecamatan Banyuwangi.


Dapil Banyuwangi 2, meliputi Kecamatan Srono, Kecamatan Rogojampi dan Kecamatan Blimbingsari. Sedangkan jumlah alokasi kursinya masih sama yakni 6 kursi.


Dapil Banyuwangi 3, mencakup dua kecamatan yakni Tegaldlimo dan Muncar. Adapun jumlah kursi per dapil dijatah 6 kursi.


Dapil Banyuwangi 4, menjangkau empat kecamatan, diantaranya Kecamatan Pesanggaran, Bangorejo, Purwoharjo dan Siliragung dengan alokasi 7 kursi DPRD.


Selanjutnya Dapil Banyuwangi 5, meliputi Kecamatan Cluring, Kecamatan Gambiran dan Kecamatan Tegalsari, dengan alokasi 6 kursi.


Kemudian Dapil Banyuwangi 6, meliputi Kecamatan Genteng, Kecamatan Glenmore dan Kecamatan Kalibaru. Sementara alokasi kursinya berjumlah 7 kursi.


Dapil Banyuwangi 7, masih mencakup tiga kecamatan, masing-masing Kecamatan Singojuruh, Kecamatan Songgon dan Kecamatan Sempu, dengan alokasi 6 kursi.


Terakhir Dapil Banyuwangi 8, meliputi Kecamatan Giri, Kecamatan Wongsorejo, Kecamatan Kalipuro dan Kecamatan Licin, dengan alokasi 6 kursi.


Ari mengatakan, setelah ditetapkannya PKPU Nomor 6 tahun 2023, selanjutnya KPU Banyuwangi masih menyusun jadwal untuk melakukan sosialisasi kepada partai politik hingga stakeholder lainnya.


"Setelah menerima surat salinan penetapan ini sebetulnya tadi langsung kami share kepada partai politik. Namun secara resmi memang masih belum. Masih kami jadwalkan," ucapnya.


Ia menambahkan, sementara Aliansi Pimpinan Partai Politik mulai Partai Nasdem, PKS, Gelora, Perindo, PAN, Hanura, PPP dan Partai Ummat yang tadi melakukan audiensi di kantor KPU, menolak pemekaran jadi 8 dapil akan tetap diteruskan kepada KPU RI.


"Aspirasi teman-teman akan tetap kita teruskan. Namun lagi-lagi, penentu kebijakan bukan di kabupaten tapi di KPU RI. Akan kami sampaikan aspirasi mereka ke pimpinan kami di Jakarta melalui KPU Provinsi," tuturnya.