Gesah.co.id - Perkara penyebaran berita bohong yang melibatkan tiga warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, Banyuwangi, kembali dipersidangkan. Ketiganya adalah Kepala Desa Pakel, Mulyadi dan dua Kepala Dusun, di ruang sidang garuda Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim, Mohammad Panji Santoso dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Sedangkan para terdakwa didampingi satu orang kuasa hukumnya, Agus Ikwanto.
JPU juga menjelaskan peran para terdakwa yang berbeda-beda. Meski begitu, ketiga terdakwa yang disebut-sebut trio pakel tersebut dituntut selama enam tahun penjara. Sesuai pasal yang dikenakan yaitu pasal 14 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang keonaran.
"Dikenakan pasal yang sama, meski ketiganya memiliki peran yang berbeda. Namun, sesuai pasal yang dikenakan baik menyebarkan, ikut menyebarkan maka ancaman hukumannnya sama," ujar JPU yang diwakili Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Septa Rizky Kurniandhy.
Rizky menjelaskan, bahwa dalam hasil persidangan juga telah terbukti bahwa akta 1929 tersebut tidak jelas keabsahannya dan tidak pernah didaftarkan dimanapun. Padahal, akta itulah yang menjadi kepercayaan ketiga terdakwa hingga menyebarkan berita bohong.
"Akta tersebut tidak ada peta wilayah yang menyebutkan batas-batas tanah, namun sudah diklaim sebagai hak mereka untuk menguasai lahan," jelasnya.
Makanya, lanjut Rizky, dampaknya banyak masyarakat yang menguasai lahan hak guna usaha (HGU) Bumisari. Bahkan, mereka juga melakukan penanaman yang bukan tanaman perkebunan.
"Dampaknya cukup banyak, bahkan terjadinya keonaran antara warga dengan aparat kepolisian. Serta aksi demo dimana-mana," terangnya.
Pertimbangan yang memberatkan lainnya, masih kata Rizky, para terdakwa terbukti sah menyebarkan berita bohong tersebut. Serta berbelit-belit saat di persidangan. "Pertimbangan meringankan, terdakwa tidak pernah dihukum sebelumnya," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum para terdakwa Agus Ikwanto menyebut jika perkara tersebut sangat dipaksanakan. Dikarenakan, dari pemeriksaan saksi-saksi di persidangan, banyak hal-hal yang sangat berbeda.
"Apa yang dikatakan para saksi yang dihadirkan di persidangan tersebut banyak bohongnya, sehingga kita menganggap perkara ini sangat dipaksakan. Makanya kita akan mengajukan pleidoi (nota pembelaan) pada pekan depan," singkatnya. (*)