Gesah.co.id - Komisi III DPRD Kabupaten Banyuwangi mendorong Pemkab agar berupaya menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD) di tahun 2023, mengingat realisasi penerimaan PAD di tahun 2022 belum memenuhi target.
Ketua Komisi III, Emy Wahyuni Dwi Lestari mengatakan, realisasi PAD tahun 2022 hanya tercapai sebesar Rp. 516,2 miliar atau 98,04 persen dari target sebesar Rp 526,6 miliar. Jika dilihat dari persentase terjadi penurunan sebesar 4,75 persen dibanding capaian PAD tahun 2021.
“Realisasi PAD tahun 2021 tercapai sebesar Rp. 519,9 miliar atau 102,79 persen dari target sebesar Rp. 505,9 miliar, sedangkan di tahun 2022 ini terealisasi sebesar Rp. 516,2 miliar atau 98,04 persen, ada penurunan 4,75 persen," ucap Emy Wahyuni saat dikonfirmasi media, Jumat (13/01/2023).
Emy menyampaikan belum terpenuhinya target PAD tahun 2022 lalu, tentu akan menjadi problem terhadap perencanaan pembangunan di tahun 2023 ini sehingga dibutuhkan kerja keras, dan inovatif dari eksekutif dalam menggali potensi PAD diluar pajak dan retribusi daerah.
“Belum tercapainya PAD 2022 ini akan menjadi problem bagi kita, mengingat target PAD di tahun 2023 naik 11 persen dari target tahun sebelumnya yakni sebesar Rp. 575 miliar," ucapnya.
Menurut politis Partai Demokrat ini perlu adanya komunikasi yang baik antara DPRD dan Pemkab Banyuwangi dalam membahas strategi menggali potensi penerimaan daerah. Pihaknya berkomitmen memberikan dorongan secara optimal agar PAD tahun ini tercapai sesuai target yang dicantumkan dalam APBD 2023.
Dalam rapat evaluasi yang digelar Komisi III bersama Badan pendapatan daerah (Bapenda) dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), ada beberapa hal penting yang menjadi sorotan. Yakni soal retribusi daerah yang capaiannya masih jauh dari target.
“Capaian retribusi daerah tahun 2022 masih belum maksimal, realisasinya hanya sekitar 57,79 persen atau sebesar Rp.42,6 miliar dari target yang ditetapkan,” ucapnya.
Dan kendala belum maksimalnya penarikan retribusi oleh Pemerintah daerah yakni berlakunya Undang-Undang Cipta Kerja sehingga beberapa Peraturan daerah (Perda) terkait retribusi daerah perlu penyesuaian, contohnya retribusi Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG.
“Penerimaan retribusi reklame juga tidak maksimal karena perizinannya juga membutuhkan PBG, hal ini juga menjadi kendala," ungkapnya.
Sementara dikonfirmasi terpisah Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapenda, Firman Sanyoto menyampaikan optimis target PAD tahun 2023 tercapai meski target naik menjadi Rp. 575 miliar.
“Kita kerja itu kan landasannya optimis, kita akan berupaya bagaimana target PAD yang ditetapkan legislatif dan eksekutif bisa tercapai berdasarkan perhitungan yang ada," ucapnya.