Gesah.co.id - Kejaksaan Negeri Banyuwangi dalam Bidang perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp 2,8 miliar atau tepatnya senilai Rp 2.890.945.499. Nominal tersebut, diakumulasi dari enam kasus yang telah ditangani atau dikuasakan ke bidang Datun.
Kepala Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Suhardjono melalui Kasi Intelijen, Rizky Septa Kurniandhi memaparkan, bahwa dalam bidang Datun Kejaksaan Negeri sendiri telah melaksanakan bantuan hukum non litigasi. Setidaknya ada enam kasus yang ditangani, dengan total pemulihan keuangan negara senilai Rp 2,8 miliar lebih.
"Jadi bidang Datun ini menyelesaikan persoalan negara, Jaksa di bidang Datun yang menjadi pengacara negara. Makanya selama tahun 2023 itu, ada enam bantuan hukum non litigasi pemulihan keuangan," sebutnya.
Rizky memaparkan, enam bantuan hukum tersebut diberikan kepada Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi, I Conet Plus, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenaga Kerjaan, PTPN XII Kebun Malangsari dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Untuk kasus yang ditangani, lanjut Rizky, yaitu dari Bapenda Banyuwangi adanya 39 orang wajib pajak belum menyelesaikan kewajiban pembayaran pajak daerah dengan total piutang senilai Rp 1.896.970.098. Namun, telah terealisasi senilai Rp 952.561.189.
Dari I Conet Plus sendiri, adanya lima orang yang belum menyelesaikan kewajiban iuran bulanan dengan total piutang senilai Rp 663.915.180. Tetapi belum ada realisasi. Untuk dari BPJS Kesehatan, adanya 28 orang belum menyelesaikan kewajiban iuran kepesertaan. Sehingga nilai piutangnya senilai Rp 191.875.141, tetapi sudah terealisasi senilai Rp 68.614.150.
Sedangkan untuk BPJS Ketenaga Kerjaan, yaitu adanya 15 orang yang juga tidak membayar kewajiban iuran bulanan sebagai kepesertaan. Untuk nilai piutang sebanyak Rp 1.689.380.568, sudah terealisasi senilai Rp 1.325.830.415.
Untuk dari PTPN XII Kebun Malangsari sendiri, adanya tujuh orang yang belum menyelesaikan kewajiban pelunasan pinjaman modal. Sehingga nilai piutangnya sebanyak Rp 1.990.398.049, tetapi belum terealisasi. Dan dari LPS sendiri, adanya 177 orang yang belum menyelesaikan kewajiban pembayaran Kredit. Makanya nilai piutangnya cukup banyak yaitu Rp Rp 11.299.526.734, namun sudah terealisasi sebanyak Rp 543.939.745.
"Jadi jika diakumulasi dari enam kasus tersebut, nilai piutangnya mencapai Rp 17.732.065.770. Tetapi sudah terealisasi untuk memulihkan keuangan negara senilai Rp 2.890.945.499, dikarenakan kasus tersebut semuanya masih dalam proses hingga saat ini," ungkapnya.
Rizky menambahkan, jika Kejaksaan Negeri Banyuwangi melalui bidang Datun juga telah melakukan kegiatan pendampingan terhadap beberapa kegiatan yang ada di Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi. Diantaranya, pendampingan terhadap proses pengadaan tanah untuk penyelamatan sumber mata air yang dilakukan oleh Perusahaan Umum Daerah Air minum (PUDAM), Pendampingan terhadap kegiatan penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau.
Serta pendampingan kepada dinas PUCKPR terhadap kegiatan pengadaan lampu jalan tahun anggaran 2023, dan pendampingan kepada dinas PUCKPR terhadap delapan kegiatan pemeliharaan dan pembangunan jalan yang ada di Kabupaten Banyuwangi.
"Semua pendampingan ini, tentunya agar semua kegiatan di Pemerintah Daerah Banyuwangi berjalan dengan baik dan tepat sesuai aturan," tegasnya.(*)