Gesah.co.id – Kasihan nasib masyarakat Desa Margomulyo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi. Sudah sekitar 7 tahunan mereka tidak bisa mendapat manfaat atas tanah Bengkok, yang merupakan aset Desa Margomulyo.
Kenapa?. Karena tanah Bengkok malah disewakan kepada warga luar alias bukan masyarakat Desa Margomulyo. Dari kesaksian mayoritas seluruh masyarakat Desa Margomulyo, tanah Bengkok tersebut disewakan kepada oknum berinisial Haji M, asal Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore.
Harusnya, tanah Bengkok sebagai salah satu kekayaan desa, digunakan untuk mendorong terciptanya desa mandiri serta mendorong kesejahteraan masyarakatnya. Dengan masih adanya masyarakat kurang mampu di Desa Margomulyo, semestinya tanah Bengkok bisa disewakan kepada masyarakat Desa Margomulyo sendiri. dan bukan malah disewakan kepada Haji M, yang notabene warga Desa Sepanjang.
Padahal, tanah Bengkok bukan hak milik Kepala Desa atau pun milik perangkat desa. Tapi merupakan kekayaan atau aset Desa Margomulyo. Dan tentunya masyarakat Desa Margomulyo, yang paling berhak mendapatkan manfaat keberadaan tanah Bengkok. Bukan malah Haji M, yang nyata-nyata warga Desa Sepanjang atau bukan warga Desa Margomulyo.
“Betul sekali, tanah Bengkok Desa Margomulyo, memang disewakan kepada Haji M, orang Desa Sepanjang. Warga Desa Margomulyo, malah kebagian jadi buruh saja,” kata N, salah satu warga Desa Margomulyo, Rabu (11/10/2023).
Tentang tanah Bengkok aset Desa Margomulyo, disinyalir juga terdapat aksi penyalahgunaan jabatan dan menjurus pada praktik Korupsi.
Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Aset Desa, ditegaskan bahwa tanah Bengkok atau aset desa yang disewakan, maksimal hanya 3 tahun. Dan boleh diperpanjang maksimal sampai masa akhir jabatan Kepala Desa.
Namun kenyataanya, tanah Bengkok Desa Margomulyo, sekitar 7 tahunan terus disewakan kepada Haji M, warga Desa Sepanjang.
Dan sesuai aturan, saat akan menyewakan tanah Bengkok, Pemerintah Desa Margomulyo, wajib mengumumkan kepada masyarakat.
“Kami tidak pernah melihat ada pengumuman soal rencana pemerintah Desa Margomulyo, akan menyewakan tanah Bengkok. Ya, kami masyarakat tahunya tanah Bengkok oleh Pemerintah Desa Margomulyo, disewakan kepada Haji M, yang warga Desa Sepanjang, itu saja,” cetus K, masyarakat Desa Margomulyo lainnya.
“Setahu kami, Haji M, yang orang Desa Sepanjang, itu sudah menyewa tanah Bengkok Desa Margomulyo, sejak dulu, sekitar 7 tahunan ada itu. Dan kami yang warga asli Desa Margomulyo, tidak pernah mendapat pengumuman tentang sewa tanah Bengkok dari Pemerintah Desa Margomulyo,” imbuh I, warga lain.
Atas fenomena dugaan penyalahgunaan wewenang serta indikasi korupsi dalam pengelolaan tanah Bengkok milik Desa Margomulyo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi ini, masyarakat meminta ada kepedulian para aktivis, pemerintah serta aparat penegak hukum. Diharapkan untuk bisa turun ke lapangan, sehingga kasus serupa tidak terulang kembali. Dan program Presiden Jokowi untuk membangun dari desa bisa benar-benar terwujud. (*)