Gesah.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi terus berkomitmen menegakkan hukum dengan melaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika, kesehatan, dan tindak pidana umum serta tipiring yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman kantor Kejari, jalan Jaksa Agung Suprapto, Banyuwangi, Kamis (5/10/2023).
Pemusnahan barang bukti ini dipimpin oleh Kepala Kejari Banyuwangi Suhardjono, yang diwakili oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Muhammad Bimo, Kasubsi Pratut Pidum Helena selaku Plh Kasi Pidum, Kasi Intelijen Rizky Septa Kurniadhi, Kasi Datun Novan B Arianto, Kasubbagbin Kejari Banyuwangi Adi Tjandra.
Hadir pula, perwakilan Polresta Banyuwangi, Dinas Kesehatan Banyuwangi, mahasiswa dan mahasiswi magang dari kampus Untag Banyuwangi dan tim PB3R Kejari Banyuwangi.
Barang bukti yang dimusnahkan antara lain, 157,9 gram sabu-sabu dan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai jenis dimusnahkan. Sabu dan 38 botol tersebut, dimusnahkan bersama dengan BB lainnya. Diantaranya, trihexipenidyl sebanyak 34 butir, delapan unit timbangan dan 13 unit Handphone ikut dimusnahkan.
BB tersebut hasil sitaan dari 28 perkara yang sudah inkrah atau memiliki kekuatan hukum. Diantaranya 20 perkara narkotika, satu perkara kesehatan, dua perkara perjudian dan lima perkara tindak pidana ringan (tipiring).
"Pemusnahan ini dilakukan terhadap perkara yang sudah memiliki hukum tetap atau Inkracht," ujar Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan, Muhammad Bimo.
Bimo mengatakan, pemusnahan ini merupakan bagian dari penegakan hukum, sesuai dengan salah satu tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang pidana. Karena sebagai Eksekutor yang melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.
"Jadi ada 28 perkara yang sudah iknrah, BB dari puluhan perkara itulah yang dimusnahkan," katanya.
Dalam pemusnahan tersebut, jelas Bimo, paling banyak perkara Narkotika. Setidaknya ada 20 perkara, serta satu perkara kesehatan dan dua perkara perjudian. Serta lima perkara tipiring. Seluruh perkara tersebut, merupakan perkara di tahun 2022 lalu.
"Perkara ini, memang ada beberapa perkara lama dan ada juga perkara baru yang sudah inkrah," ungkapnya.
Beberapa perkara di tahun 2022, masih kata Bimo, memang masih banyak yang mengajukan banding dan kasasi. Sehingga, harus menunggu proses hukum berlangsung.
"Makanya terkadang, penanganan BB cukup menumpuk. Sehingga, harus dilakukan percepatan," jelasnya.
Bimo menambahkan, bahwa pemusnahan tersebut juga sebagai percepatan untuk mengantisipasi penumpukan BB di gudang kejaksaan.
"Selain dilakukan percepatan dalam pemusnahan, kami juga melakukan percepatan dalam pengembalian BB," pungkasnya. (*)