Gesah.co.id - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Bagong Inti Marga yang berlokasi di Kecamatan Purwoharjo buka hanya dinyatakan pailit. Tetapi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga menetapkan satu orang sebagai tersangka atas kerugian yang dialami para nasabah.
Dia adalah Jon Adi Batam, yang merupakan komisaris utama PT BPR Bagong Inti Marga. Pada Jumat (1/12/2023) Jon Adi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuwangi oleh penyidik OJK.
Jon Adi dikenakan dua pasal sekaligus. Diantaranya pasal 49 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan, dan pasal 49 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 tahun 1998 tentang Perubahan atas UU Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan.
"Tersangka sudah dilimpahkan ke Kejari Banyuwangi, dikarenakan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka sudah dinyatakan lengkap," ujar Kajari Banyuwangi, Suhardjono melalui Kasi Intelijen, Septa Rizky Kurniandhi.
Rizky mengatakan, bahwa komisaris utama merupakan tersangka utama atas penyebab kepailitan yang terjadi di BPR Bagong. Sehingga, BPR Bagong mengalami kerugian cukup besar.
"Pada dasarnya, BPR Bagong mengalami kerugian sekitar Rp 690,8 juta. Yang mana, uang tersebut merupakan uang para pemegang saham," katanya.
Dalam kasus tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) mengacu pada BAP yang diserahkan oleh penyidik OJK. Dimana BAP tersebut akan dituangkan dalam dakwaan dan dibacakan dalam proses persidangan. "Nanti lebih rincinya dibacakan waktu persidangan," ungkapnya.
Rizky menegaskan, tersangka dikenakan dua pasal. Diantaranya pasal tentang perbankan. "Dikenakan pasal perbankan, dikarenakan adanya tindak pidana yang dilakukan oleh komisaris utama BPR Bagong tersebut," tegasnya.
Usai dilimpahkan dan dilakukan pemeriksaan, Jon Adi langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Banyuwangi. Jon Adi dibawa menggunakan mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Banyuwangi.(*)