Home / Hukum

Polresta Banyuwangi Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2024

Polresta Banyuwangi Gelar Apel Pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2024

Apel Gelar Pasukan Ops Keselamatan Semeru 2024 di Mapolresta Banyuwangi, Sabtu (2/3/2024)

GESAH.CO.ID - Dalam rangka cipta kondisi Kamseltibcarlantas, Polresta Banyuwangi menggelar apel pasukan Operasi Keselamatan Semeru 2024 di halaman Mapolresta Banyuwangi, Sabtu (2/3/2024).

Apel gelar Operasi Keselamatan itu dipimpin langsung Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Nanang Haryono. Dalam apel tersebut, Kapolresta Banyuwangi menyampaikan amanat dan arahan diantaranya Operasi Keselamatan Semeru 2024 dilaksanakan selama 14 hari yang baru dimulai tanggal 4 Maret hingga 14 Maret 2024 mendatang.


Dalam operasi keselamatan itu, bertujuan mewujudkan kamseltibcarlantas dengan meningkatkan disiplin serta tertib lalu lintas.


"Operasi tersebut mengedepankan fungsi lalu lintas dengan penekanan peran aktif masing-masing personel satuan tugas (satgas) untuk menindak pelanggaran khususnya yang berpotensi penyebab kecelakaan," tegas Kapolresta Banyuwangi.


Menurut Kapolresta, diperlukan penambahan target operasi sesuai karakteristik wilayah. Salah satunya yakni kendaraan muatan berlebihan (overloading). "Ini demi mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (kamseltibcarlantas)," kata Kombespol Nanang Haryono.


Kasat Lantas Kompol Amar Hadi menambahkan, jika selain menargetkan turunnya angka kecelakaan juga meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berkendara.

 

"Kita tentunya harapkan masyarakat berkendara sesuai standard operating procedure (SOP) yang sudah ditetapkan, baik menggunakan Helm, sabuk pengaman dan kelengkapan surat," terang Amar.


Dari itulah, Amar menegaskan, bahwa ada delapan pelanggaran prioritas yang menjadi perhatian serius petugas kepolisian selama operasi berlangsung. 


Di antaranya pengendara roda dua tidak menggunakan helm, pengemudi roda empat yang tidak menggunakan sabuk keselamatan (safety belt), pengemudi melebihi batas kecepatan, pengendara melawan arus, berkendara dalam kondisi mabuk, pengendara anak di bawah umur, menggunakan ponsel saat berkendara, serta kendaraan over Dimension dan Over Loading (ODOL). 


"Terhadap seluruh anggota yang terlibat harap memperhatikan terkait delapan pelanggaran prioritas yang dilakukan tindakan baik tilang maupun teguran," jelas Kompol Amar.


Kompol Amar menambahkan, makanya Polresta Banyuwangi menggandeng para pelajar dan mahasiswa menjadi pelopor keselamatan. Para tukang ojek online juga dilibatkan, dikarenakan selalu di jalan.


"Jadi kita libatkan pelajar agar mereka memahami cara berkendara dan batas usia berkendara, jangan sampai masih dibawah umur sudah berkendara di jalan raya yang dapat menyebabkan kecelakaan," pungkas Kompol Amar.(*)