Home / Hukum

Yuk, Cek Jadwal dan Syarat Sebelum Berkunjung ke Lapas Banyuwangi

Yuk, Cek Jadwal dan Syarat Sebelum Berkunjung ke Lapas Banyuwangi

Gesah.co.id - Berbagai momentum spesial banyak yang ingin menghabiskan waktu bersama dengan keluarga. Tak terkecuali, mereka yang berada dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Kunjungan ke Lapas membutuhkan proses dan persyaratan yang sangat ketat.


Salah satunya adalah Lapas Kelas IIA Banyuwangi di Jalan Letkol Istiqlah nomor 59, Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri, yang menerapkan standar prosedur disetiap layanan. Diantaranya dua layanan yang sering digunakan yaitu kunjungan tatap muka serta penitipan barang dan makanan untuk warga binaan.


Kepala Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Agus Wahono mengatakan, penerapan prosedur yang ketat guna menjaga keamanan dan ketertiban di dalam Lapas dan memastikan keamanan pengunjung serta kepentingan umum. Untuk itu, sebelum berkunjung atau menitipkan barang dan makanan harap memperhatikan jadwal, syarat dan ketentuan.


"Penerapkan standar operasional prosedur untuk menjamin kelancaran dan keamanan layanan," katanya, Senin (15/4/2024).


Jadwal kunjungan tatap muka dilaksanakan pada hari Senin sampai dengan Kamis. Sedangkan layanan khusus penitipan barang dan makanan dilaksanakan pada hari Sabtu.


“Keluarga Warga Binaan yang ingin menitipkan barang dan makanan saja juga bisa dilaksanakan pada jadwal kunjungan tatap muka,” ungkapnya.


Agus menerangkan, jadwal layanan kunjungan tatap muka maupun penitipan barang hanya dibuka dalam satu sesi, yakni pada pukul 08.30 hingga 11.00 WIB. Hari Senin dan Rabu khusus untuk Warga Binaan perkara kriminal umum, sedangkan Selasa dan Kamis untuk perkara narkoba.


“Untuk kunjungan tatap muka, pendaftaran ditutup pada pukul 10.30, sedangkan untuk yang hanya ingin menitipkan barang dan makanan saja paling lambat sampai jam 11.00,” terangnya.


Persyaratan dan ketentuan layanan tetap mengacu pada peraturan sebelumnya. Kunjungan tatap muka bisa dilakukan oleh maksimal 5 orang dengan salah satu pengunjung merupakan keluarga inti dari Warga Binaan.


Keluarga inti tersebut bisa orang tua, suami/istri, anak, dan saudara kandung, dibuktikan dengan menunjukkan dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Buku Nikah atau Surat Keterangan dari kelurahan setempat.


“Setiap pengunjung diwajibkan membawa KTP atau kartu identitas lain yang berfoto,” imbuhnya.


Lebih lanjut, Agus berharap keluarga Warga Binaan dapat memperhatikan dan mematuhi larangan dan batasan barang yang akan dititipkan ke Warga Binaan agar proses layanan dapat berjalan dengan aman dan lancar.


“Kami berharap setiap pengunjung tidak melakukan upaya untuk memasukkan barang terlarang ke dalam Lapas, jika kedapatan membawa barang terlarang seperti handphone dan narkoba akan diproses sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya. (*)