Home / Hukum

Bengkok Desa Margomulyo Ternyata Dimonopoli, Disewa Haji Mailik Sepuluh Tahun Lebih

Bengkok Desa Margomulyo Ternyata Dimonopoli, Disewa Haji Mailik Sepuluh Tahun Lebih

Gesah.co.id – Indikasi monopoli, penyalahgunaan wewenang dan menjurus pada praktik korupsi mencuat dalam proses sewa menyewa tanah bengkok Desa Margomulyo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, Jawa Timur.


Bagaimana tidak, selama 10 tahun lebih, tanah aset Desa Margomulyo itu malah disewakan kepada Haji Mailik, yang notabene bukan warga Desa Margomulyo. Haji Mailik adalah warga Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore.


Akibat kebijakan Pemerintah Desa Margomulyo tersebut, masyarakat lokal atau warga Desa Margomulyo asli malah kebagian jadi buruh saja. Yakni jadi buruh Haji Mailik, meskipun tanah bengkok adalah milik Desa Margomulyo.


“Bengkoknya milik Desa Margomulyo, tapi yang diuntungkan malah Haji Mailik, yang warga Desa Sepanjang. Warga Desa Margomulyo, hanya jadi pengedok atau buruh, jadi kayak dijajah,” kata O, salah satu warga Desa Margomulyo, Kamis (12/10/2023).


Saat dikonfirmasi awak media, Haji Mailik, mengakui bahwa dirinya adalah penyewa tanah bengkok milik Desa Margomulyo. Dia mengaku menyewa secara tahunan. Namun aneh, dia mengaku tidak tahu berapa luasan tanah bengkok Desa Margomulyo, yang disewa.


“Untuk luasan saya kurang tahu, yang penting saya punya garapan,” ucapnya.


Tentang proses sewa menyewa tanah bengkok Desa Margomulyo, Haji Mailik mengaku menyewa langsung kepada Pemerintah Desa Margomulyo.


“Itu bukan dari pak lurah (Kades Margomulyo), tapi desa (Pemerintah Desa Margomulyo) yang menyewakan,” beber Haji Mailik.


“Untuk nominal sewa tidak etis dibicarakan lewat telepon, ketemu darat saja,” imbuhnya


Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa dan Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Aset Desa, ditegaskan bahwa pemegang kekuasaan, pemilik kewenangan dan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan aset desa termasuk tanah bengkok adalah kepala desa. Dalam kaitan tanah bengkok Desa Margomulyo, Kecamatan Glenmore, tentunya Kepala Desa (Kades) Margomulyo.


Dan dalam proses sewa menyewa tanah bengkok milik Desa Margomulyo, Kecamatan Glenmore, diduga kuat terdapat praktik monopoli, penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi.


Dugaan praktik monopoli terlihat jelas dari keleluasaan Haji Mailik dalam menyewa tanah bengkok Desa Margomulyo, yang mencapai hingga jangka waktu 10 tahun lebih. Terlebih Haji Mailik bukanlah warga Desa Margomulyo, tetap warga Desa Sepanjang.


Haji Mailik mengaku bahwa dia menyewa secara tahunan. Artinya tiap tahun harusnya Pemerintah Desa Margomulyo, membuat pengumuman atau mengumumkan rencana penyewaan tanah bengkok, sehingga masyarakat Desa Margomulyo asli bisa turut berpartisipasi. 


Karena disinyalir Pemerintah Desa Margomulyo, tidak pernah membuat pengumuman, maka jangan heran, yang bisa menyewa tanah bengkok hanyalah Haji Mailik. Apalagi santer isu bahwa memang ada kontrak politik antara Haji Mailik dan Kepala Desa Margomulyo.


Dari fakta tersebut, makin gamblang terdapat dugaan praktik monopoli, penyalahgunaan wewenang dan indikasi korupsi dalam proses sewa menyewa tanah bengkok Desa Margomulyo kepada Haji Mailik.


Sebagi bentuk peran serta aktif dalam mengawal pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat pededesaan, rencananya kasus sewa menyewa tanah bengkok milik Desa Margomulyo, Kecamatan Glenmore, Banyuwangi, ini akan dilaporkan kepada Bupati Banyuwangi dan aparat penegak hukum. (*)