Home / Politik

Bernat Sipahutar Laporkan Seluruh Anggota PPK dan Panwascam

Bernat Sipahutar Laporkan Seluruh Anggota PPK dan Panwascam

Gesah.co.id - Salah satu Calon Legislatif (Caleg) Partai Nasdem dari daerah pemilihan (Dapil) Banyuwangi 1, Bernat Sipahutar, bersama dengan puluhan massa datangi kantor Bawaslu Banyuwangi yang berada di Jalan Dr. Soetomo nomor 42, Panderejo, Banyuwangi, Rabu (6/3/2024).


Kedatangan Caleg asal Partai Nasdem nomor urut 5 tersebut, guna melaporkan dugaan adanya kecurangan saat pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) khususnya Dapil Banyuwangi 1, yang meliputi Kecamatan Banyuwangi, Kabat dan Kecamatan Glagah. 


"Kami melaporkan ke Bawaslu terkait dugaan pencurian suara yang terstruktur dan sistematis. Kami melaporkan PPK dan Panwascam di Kecamatan Glagah, Banyuwangi dan Kabat,” kata Bernat.


Bernat menjelaskan, kedatangannya ke kantor Bawaslu Banyuwangi untuk melaporkan dugaan kecurangan Pemilu 2024, diantaranya dugaan penggelembungan suara hingga indikasi pencurian suara yang sangat merugikan.


"Saya sangat dirugikan dengan adanya dugaan penggelembungan suara dan pencurian suara saat Pileg kemarin berlangsung," ungkapnya. 


Bernat datang ke kantor Bawaslu Banyuwangi yang juga didampingi kuasa hukumnya, menyerahkan laporan ke Bawaslu. Sejumlah bukti dilampirkan. Diantaranya, hasil rekap C-1 kecamatan hingga fotokopi plano TPS.


Caleg petahana ini mengaku, awalnya kesulitan mendapatkan dokumen C1 di tingkat desa. Lalu, muncul dugaan penggelembungan suara di salah satu caleg di internal partainya. Khususnya di Kecamatan Glagah dan Kabat. 


Janggalnya lagi, rekap dari kecamatan dan kabupaten terjadi perbedaan. Akibat dugaan pencurian suara ini, membuat Bernat gagal melenggang ke kursi DPRD Kabupaten Banyuwangi. 


“Kami merasa lelah dengan permainan penyelenggara di Dapil 1 ini. Karena itu, kami minta Bawaslu menuntaskannya sesuai Undang-undang yang ada,” tegasnya.


Pihaknya menduga ada aksi yang sistematis terkait dugaan penggelembungan suara ini. Menurutnya, aksi ini menjadi kejahatan konstitusi yang luar biasa. 


“Begitu rekap di kabupaten, warga kami justru semakin kaget. Suara semakin berbeda,” tegas Bernat. 


Kuasa Hukum Bernat, Anang Suhendro menambahkan, dampak dugaan kecurangan yang merugikan kliennya itu diharapkan agar Bawaslu mengusut secara tuntas.


“Adanya dugaan pergeseran dan pencurian suara yang terjadi kami harap Bawaslu berani membongkar kecurangan-kecurangan ini. Kami harap ini bisa diproses secara hukum jika ditemukan pidana” cetusnya.


Anggota Bawaslu Banyuwangi Untung Aprilianto memastikan pihaknya terbuka dengan setiap laporan terkait pelanggaran pemilu. Namun, penanganannya harus melalui mekanisme yang berlaku. 


Laporan yang masuk akan dikaji lebih dahulu, melihat syarat formil dan materiilnya. Proses kajian ini dibatasi waktu dua hari. 


Jika laporan terindikasi pidana, pihaknya akan  memasukkannya dalam register laporan. Setelah itu, Bawaslu akan melakukan kajian lebih dalam. 


“Kita akan lihat dulu syarat formil dan materiil dari laporan dugaan pelanggaran yang masuk. Jika syaratnya belum lengkap, kami akan minta diperbaiki,” pungkasnya. (*)