
Desa Sukojati menerima penghargaan Desa Matang Pengadaan dari LKPP.
Gesah.co.id - Desa
Sukojati, Kecamatan Blimbingsari Banyuwangi meraih penghargaan nasional.
Sukojati menjadi 12 pemerintah desa terbaik se-Indonesia dalam tingkat
kematangan pengadaan barang/jasa desa yang dinilai Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) RI.
Bupati Banyuwangi Ipuk
Fiestiandani menyatakan apresiasinya yang tinggi kepada Pemerintah Desa
Sukojati yang telah berhasil memperoleh penghargaan tersebut. Menurut Ipuk,
prestasi yang diraih Sukojati adalah bentuk penguatan desa sebagai pusat
inovasi, pelayanan publik, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
“Apa yang diraih
Sukojati ini akan menjadi benchmark bagi desa-desa lain di manapun. Bagaimana
pemerintah desa melakukan pengadaan barang dan jasa dilakukan secara
transparan, tata kelola yang baik, yang memenuhi kaidah pengadaan barang jasa,”
kata Ipuk.
Kami senang desa di
Banyuwangi terus berbenah, termasuk Desa Sukojati. Semoga pencapaian ini mampu
memotivasi desa-desa lain, untuk menjadi lebih berprestasi dan terus
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” imbuh Ipuk.
Desa Sukojati telah
dipilih LKPP sebagai 12 Desa Piloting di Indonesia dalam upaya meningkatkan
tata kelola proses Pengadaan Barang/Jasa Desa. Dalam kesempatan tersebut juga
dilakukan penandatanganan surat komitmen pelaksanaan replikasi pengukuran
tingkat kematangan pengadaan barang/jasa Desa.
“Pertemuan ini
sekaligus menyamakan persepsi, membahas langkah-langkah pelaksanaan ke
depannya. Untuk meningkatkan perluasan pelaksanaan pengukuran tingkat
kematangan pengadaan barang/jasa desa, LKPP akan melakukan replikasi ke desa
lain untuk mendorong terciptanya proses saling belajar antar desa dalam
perbaikan tata kelola menuju desa mandiri dan desa anti korupsi,” kata
Bramuda.
Kades Sukojati Untung
menyatakan kebanggaannya pemerintahan desanya diapresiasi oleh pemerintah
pusat. Dia menjelaskan, pihaknya menerapkan peraturan yang berorientasi pada
pengadaan yang transparan.
“Jadi, pengadaannya
tetap memperhatikan peraturan, baik Peraturan Bupati Banyuwangi maupun aturan
lainnya tentang prinsip dan etika pengadaan barang dan jasa. Contohnya di
setiap pengadaan kami selalu mencari harga pembanding untuk memastikan
mendapatkan harga terbaik,” ungkap Untung.
“Hal ini sesuai dengan
perintah Bupati dan Presiden, agar anggaran untuk desa juga harus berputar di
desa itu sendiri,” tandasnya.
Sebelumnya, Desa
Sukojati juga ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu
percontohan desa anti korupsi dari sejak 2022. Selain itu, Desa Sukojati, juga
pernah mendapatkan penghargaan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sebagai Pengelola
Keuangan Terbaik pada 2023. (*)
