Gesah.co.id- Daerah Pemilihan (Dapil) di Banyuwangi untuk kontestasi Pemilu 2024 telah diputuskan oleh KPU dari 5 menjadi 8 dapil berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2023.
Salah satu partai politik (Parpol) yang mengusulkan pemekaran Dapil adalah DPD Partai Golkar Banyuwangi. Penambahan dapil itu diyakini akan memberikan pemerataan keterwakilan dan pembangunan di daerah.
"Golkar mengusulkan pemekaran, karena memang filosofisnya itu kepada pelayanan konstituen bisa lebih terfokus, lebih terarah dan lebih terorganisir," ujar Ketua DPD Golkar Banyuwangi, Ruliyono, Selasa (7/2/2023).
Ruli sapaan akrabnya menyebut, pihaknya memberikan usulan demikian tidak lain untuk kepentingan masyarakat Banyuwangi.
"Pada intinya itu fungsi pelayanan kepada konstituen, karen anggota DPR bertanggung jawab kepada konstituennya, ibarat anggota DPR ini sebagai wakil dan juragannya ini adalah rakyat," ungkapnya.
Menurutnya, Banyuwangi sudah seharusnya ada pemekaran dapil melihat dari letak geografisnya yang sangat luas.
Padahal, lanjutnya, kabupaten tetangga seperti Situbondo, Bondowoso dan Jember dari Pemilu sebelum-sebelumnya sudah 6 dapil sementara Banyuwangi masih 5 dapil. Namun pada akhirnya bisa ditetapkan menjadi 8 dapil.
"Adanya penetapan penambahan dapil ini, pelayanan kepada konstituen lebih prima karena jangkauannya lebih sempit. Hubungan antara wakil rakyat dan masyarakat secara emosional juga lebih enak," tandas Wakil Ketua DPRD Banyuwangi ini.
Sebagai informasi, adapun rincian dari 8 dapil tersebut yakni Dapil Banyuwangi 1, meliputi Kecamatan Kabat, Kecamatan Glagah dan Kecamatan Banyuwangi, dengan alokasi 6 kursi dewan.
Dapil Banyuwangi 2, meliputi Kecamatan Srono, Kecamatan Rogojampi dan Kecamatan Blimbingsari. Sedangkan jumlah alokasi kursinya juga sama yakni 6 kursi.
Dapil Banyuwangi 3, mencakup dua kecamatan yakni Tegaldlimo dan Muncar. Adapun jumlah kursi per dapil dijatah 6 kursi.
Dapil Banyuwangi 4, menjangkau empat kecamatan, diantaranya Kecamatan Pesanggaran, Bangorejo, Purwoharjo dan Siliragung dengan alokasi 7 kursi DPRD.
Selanjutnya Dapil Banyuwangi 5, meliputi Kecamatan Cluring, Kecamatan Gambiran dan Kecamatan Tegalsari, dengan alokasi 6 kursi.
Kemudian Dapil Banyuwangi 6, meliputi Kecamatan Genteng, Kecamatan Glenmore dan Kecamatan Kalibaru. Sementara alokasi kursinya berjumlah 7 kursi.
Dapil Banyuwangi 7, masih mencakup tiga kecamatan, masing-masing Kecamatan Singojuruh, Kecamatan Songgon dan Kecamatan Sempu, dengan alokasi 6 kursi.
Terakhir Dapil Banyuwangi 8, meliputi Kecamatan Giri, Kecamatan Wongsorejo, Kecamatan Kalipuro dan Kecamatan Licin, dengan alokasi 6 kursi.