Banyuwangi - Panitia Kerja (Panja) DPRD Banyuwangi akhirnya
menyelesaikan pembahasan tata tertib (tatib), Rabu (10/9/2024). Hasilnya, Panja
sepakat dengan 170 pasal dan 22 Bab. Tatib selanjutnya akan disahkan melalui
sidang paripurna.
Selesainya pembahasan tatib ini menjadi kabar gembira bagi
DPRD. Sebab, tatib akan menjadi acuan pembentukan Alat Kelengkapan DPRD (AKD).
“Tatib ini memang penting. Selanjutnya, AKD bisa dibentuk dengan dasar tatib,”
tegas politisi PDIP ini.
Karena akan menjadi peraturan daerah, sebelum
diparipurnakan, tatib akan melewati proses konsultasi ke Provinsi Jawa Timur.
Selanjutnya, diputuskan dalam paripurna. Jumlah pasal yang disepakati ini tak
jauh beda dengan rancangan tatib yang dibahas. Pun dengan Bab.
Sebelumnya, Panja DPRD Banyuwangi melakukan pembahasan
maraton tatib usai pelantikan. Selama pembahasan, banyak masukan baru dari
anggota DPRD. Terutama, anggota baru yang berusia muda. “Banyak hal-hal yang
substansial yang tadinya tidak terpikirkan, akhirnya masuk di dalamnya. Itu
usulan anggota baru yang masih muda-muda,” kata Ketua Panja DPRD Banyuwangi,
Ruliono.
Selama pembahasan, pihaknya banyak menerima masukan berharga
dari para anggota DPRD. Khususnya, anggota yang masih muda. Masukan ini menjadi
pertimbangan Panja untuk menghasilkan tatib yang ideal. Artinya, setiap pasal
tidak memberatkan. Pun meringankan bagi DPRD. Namun, juga eksekutif.
Pihaknya berharap dengan pembahasan tatib, AKD bisa segera
terbentuk. Sebab, AKD menjadi saluran kerja wakil rakyat dalam bertugas. AKD
terdiri dari Badan Anggaran (Banggar), Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) dan
Badan Kehormatan (BK). Terbentuknya AKD juga menjadi komponen jalannya
Pemerintahan Daerah.